Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Kawasan Budaya Perkotaan Yogyakarta 2014 – 2034 merupakan kerjasama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Lembaga Kerjasama Fakultas Teknik UGM dilaksanakan sebagai acuan dasar penataan dan pelestarian (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) berbagai Kawasan Budaya Perkotaan Yogyakarta agar terjaga kelestarian keistimewaan Yogyakarta. Perencanaan ini menggunakan pendekatan perencanaan pelestarian Kota Pusaka secara lintas kota dan kabupaten. Perencanaan ini memuat 8 instrumen penataan dan pelestarian kota pusaka yang meliputi :
- Kelembagaan dan Tata Kelola,
- Identifikasi dan Dokumentasi,
- Informasi, Edukasi dan Promosi,
- Ekonomi Pusaka
- Pengelolaan Resiko Bencana untuk Pusaka,
- Pengembangan Budaya Kehidupan Masyarakat,
- Tata Ruang,
- Olah Desain Arsitektur dan Kawasan.
LATAR BELAKANG STUDI
Yogyakarta dibangun tahun 1755 bersamaan dengan pendirian Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Yogyakarta memiliki keistimewaan yang perlu dipertahankan dan dilestarikan. Pada tahun 2012, Keistimewaan Yogyakarta ditegaskan dengan UU No 13 tahun 2012 yang menjelaskan bahwa DIY mempunyai kewenangan dalam urusan keistimewaan yang mencakup :
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
- Kebudayaan
- Pertanahan
- Tata ruang
Kewenangan tersebut memberikan semangat untuk selalu mampu “mengembalikan”, “memperbaiki”, “menguatkan” dan “mengembangkan” Keistimewaan DIY. Semangat keistimewaan yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2013, pasal 54 bab VI mengenai tata ruang didasari atas enam pilar, yaitu Hamemayu Hayuning Bawana, Sangkan Paraning Dumadi, Manunggaling Kawulo lan Gusti, Tahta Untuk Rakyat, Catur Gatra Tunggal dan Pathok Nagoro.
Agar keistimewaan tersebut semakin bermakna dan membawa manfaat bagi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat Yogyakarta, diperlukan penjabaran yang komprehensif dan jelas untuk memandu berbagai program dan tindakan berbagai pihak yang terkait dengan ruang wilayah perkotaan Yogyakarta.
TUJUAN STUDI
Maksud dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Induk Kawasan Budaya Perkotaan Yogyakarta 2034 yang diperlukan untuk mengawal kelestarian keistimewaan Yogyakarta. Sebuah perkotaan pusaka yang memiliki sistem modern namun tetap memuliakan pusaka alam, budaya, nilai-nilai dan fungsi ruang istimewanya.
Tujuan penyusunan adalah sebagai acuan dasar penataan dan pelestarian (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) Kota Pusaka Yogyakarta lintas kota dan kabupaten, dengan manfaat sebagai berikut:
- Instrumen kebijakan Pemda DIY yang akan menjadi kerangka kerja serta diwujudkan dalam PERGUB/PERDA untuk pelestarian (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) masa depan dan pengelolaan keistimewaan Kota Pusaka Yogyakarta lintas kota – kabupaten serta Kawasan Perkotaan Yogyakarta sebagai kawasan pusaka alam dan budaya yang mampu terus memancarkan jati dirinya;
- Sebagai dasar pertimbangan perencanaan dan pengambilan keputusan yang bersifat tahunan;
- Tersedianya dokumen formal untuk mengatasi inkonsistensi dalam pembangunan;
- Sebagai sarana yang digunakan untuk mengidentifikasi peluang pembangunan infrastruktur di daerah yang dapat dikerjasamakan dengan swasta; dan
- Sebuah kerangka kerja untuk menentukan arah strategis dan prioritas masa depan Perkotaan Yogyakarta yang istimewa.
PENDEKATAN DAN PROSES STUDI
Penyusunan Rencana Induk ini didasarkan pada pendekatan multi dan lintas disiplin, yang secara komprehensif melibatkan berbagai disiplin/keahlian ilmu. Secara spesifik, rencana ini didasarkan pada konsep Kota Pusaka yang selama ini telah dikembangkan melalui Program multi-years Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka di Indonesia (P3KP) oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia.
Proses studinya sendiri dilakukan selama delapan bulan dengan berbagai metode dan teknik. Data dan informasi dikumpulkan melalui survei lapangan, peningkatan referensi di beberapa negara (Korea Selatan, Taiwan, Turki, Jepang dan Tiongkok), data sekunder termasuk peta maupun foto-foto lama, workshop serta FGD dengan berbagai pihak yang terkait dengan RIKBPY. Evaluasi dilakukan terhadap beragam kebijakan dan perencanaan RTRW, RDTR, RTBL yang telah disusun di DIY, untuk kemudian dilakukan analisis dan perencanaan.
Wilayah perencanaannya adalah Kawasan Perkotaan Yogyakarta. Namun dalam perkembangan lanjut dan mengingat ditetapkannya Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia oleh World Class Council pada tanggal 18 Oktober 2014, Kawasan Imogiri serta kawasan Pleret dan Kerto menjadi bagian dari wilayah perencanaan.